CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Senin, 14 Juni 2010

Camera.. Rolling.. ACTION!


Definisi film menurut UU no 8 tahun 1992 adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, dan atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya, dengan atau tanpa suara yang dapat dipertunjukan dan atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik,elektronok, dan atau lainnya. Film memiliki beberapa unsur seperti karakteristik pemain, genre, alur, skenario, efek, dll.

Nah, hari minggu yang cerah dan panas kemaren kami mulai mengambil gambar untuk film kami yang berjudul "TAK SEINDAH YANG DIBAYANGKAN". Film ini bercerita tentang seorang pemuda desa, Jono, yang ingin ke kota. pada awalnya ia membayangkan sebuah kota metropolitan yang maju, yang sangat nyaman untuk ditinggali. berbeda dengan desanya yang masih hijau belum banyak pembangunan apa2. namun ternyata... bayangan Jono berubah. Ia kemudian teringat akan desanya. apa saja yang terjadi ya shg si Jono berubah pikiran tentang kota? apa ada sesuatu di desa yang lebih menarik dari kota?

Film ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat bahwa pentingnya menjaga infrastuktur hijau kota dan menanamkan sifat ramah lingkungan terhadap masyarakat. Dengan genre drama komedi diharapkan pesan-pesan yang ingin disampaikan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat yang menontonnya.

Untuk mengetahui keterangan lengkap tentang film ini silahkan download disini

siap-siap jadi emak ya..

Ini ceritanya bapak sama anak looo. percaya? :D

Megyong (baju pink) sang sutradara memberi pengarahan *ceileeee

0 komentar: